Jelajah - Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah baru saja selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus penggelontoran FPJP untuk Bank Century dengan tersangka Budi Mulya. Halim mengaku dicecar penyidik seputar perubahan FPJP untuk Bank Century.
"Saya cuma ditanya soal penetapan FPJP, perubahan dan siapa yang memberikan. Alasan kenapa diubah, siapa yang meminta itu diubah dan sebagainya begitu," ujar Halim di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).
Namun saat ditanya soal siapa pihak yang meminta perubahan FPJP, Halim enggan membukanya. Dia hanya berjanji akan membuka semua hal yang diketahuinya di persidangan.
"Nanti di pengadilan saja ya," tambahnya.
Terkait dugaan korupsi penggelontoran FPJP ini, bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century.
BI merespons permintaan fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu. Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimum yang ditetapkan BI.
Namun, pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Pihak BI dan Bank Century lantas menghadap notaris Buntario Tigris. Kemudian pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.
Sumber : detik.com
Posting Komentar
Mohon untuk berkomentar dengan kata-kata SOPAN, bukan untuk mengejek atau menghina. Terima Kasih