Jelajah - Adanya kabar bahwa menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) di Denpasar, Bali, disegel membuat operator seluler nasional itu angkat bicara. Disebutkan, tak pernah ada kejadian seperti itu.
Dilansir Antara (14/11), sebelumnya memang tersiar kabar bahwa BTS Telkomsel di sana telah ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Denpasar. Namun, Telkomsel menyatakan bahwa BTS itu bukan milik mereka.
"BTS yang disegel di Jalan Gatot Subroto VI Denpasar itu bukan milik kami," kata Pandu Maulana, Corporate Communications PT Telkomsel Area Bali-Nusra.
Telkomsel sendiri berkilah kalau BTS yang mereka bangun selalu sesuai dengan peraturan yang dikehendaki pemda setempat. Salah satunya, Telkomsel selalu melengkapi BTS-nya dengan dokumen perizinan yang diharuskan ada.
Di lain pihak, Kepala Satpol PP Pemerintah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menyatakna bahwa pemilik BTS sudah diberi teguran karena dianggap melanggar peraturan daerah. Namun, karena tidak digubris, BTS yang berdiri di atas tanah milik HM Absono di Jalan Gatot Subroto VI, Denpasar, itu pun terpaksa disegel.
Posting Komentar
Mohon untuk berkomentar dengan kata-kata SOPAN, bukan untuk mengejek atau menghina. Terima Kasih